Tugas Pokok dan Funsgi

  1. Mengkoordinasikan dan merumuskan draft perangkat SPMI dilingkungan fakultas.
  2. Bersama dengan dekan menetapkan dan mengesahkan standar mutu ditingkat fakultas sesuai dan pemahaman yang kurang dari sumber daya manusia dalam melaksanakan standar mutu.
  3. Mensosialisasikan standar mutu, standar operasional prosedur dan formulir mutu secara berkala dan berkelanjutan kepada semua jajaran pimpinan, civitas akademika dan karyawan dalam lingkungan fakultas.
  4. Melakukan kegiatan monitoring dan evaluasi secara berkala pelaksanaan SPMI baik di tingkat fakultas maupun prodi.
  5. Memimpin audit internal di dalam lingkungan fakultas.
  6. Membuat hasil evaluasi dan audit internal kepada dekan untuk ditindak lanjuti.
  7. Berkoordinasi dengan pihak terkait untuk membuat rencana tindak lanjut untuk meningkatkan pelaksanaan standar.
  8. Membuat program kerja penjamin mutu tingkat fakultas.
  9. Membuat laporan pertanggung jawaban dari pelaksanaan program kerja di tingkat fakultas.