Lembaga Penjamin Mutu (LPM) merupakan salah satu perangkat kunci penciptaan tata kelola yang baik bagi pendidikan tinggi di Universitas Nahdlatul Wathan Mataram.
Paradigma yang terjadi dalam berbagai aspek kehidupan sebagai akibat dari makin terbukanya arus informasi secara global mengharuskan dilakukannya penyesuaian-penyesuaian dalam berbagai hal, termasuk penyesuaian dalam bidang pendidikan tinggi. Penyesuaian ini diperlukan karena terjadi perkembangan yang pesat dalam IPTEK, perkembangan kebutuhan masyarakat pemangku kepentingan (stakeholders) dan kecenderungan yang bakal terjadi di masa depan, baik yang bersifat nasional, regional, maupun internasional.
Untuk menghadapi hal-hal tersebut, pelaksanaan SPM dianggap perlu dan penting untuk menyesuaikan dengan perubahan paradigma yang sangat pesat di bidang IPTEK.
Pelaksanaan SPM Dikti di Universitas Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi (SPM Dikti), terdiri atas 3 (tiga) sub sistem, yaitu Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI), Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME) dan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD Dikti). Seperti tertuang pada Permenristekdikti No,62 Tahun 2016 Tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi diatur bahwa Tujuan dari SPM Dikti adalah menjamin pemenuhan Standar Pendidikan Tinggi secara sistematik dan berkelanjutan sehingga tumbuh dan berkembang budaya mutu. Fungsi SPM Dikti adalah mengendalikan penyelenggaraan pendidikan tinggi oleh perguruan tinggi untuk mewujudkan pendidikan tinggi yang bermutu.